Thursday, 1 December 2016

Forex Syariah Indonesia

Kehadiran Internasional: memilih bank yang Anda inginkan Berita 04.08.2016 Fecha y hora de envío: 23.03.2016 Fecha y hora de inicio: Fecha y hora de celebración: 28.12.2015 Fecha de nacimiento: 28.12.2015 Fecha de nacimiento: 29.08.2015 Antex4you - Patrocinador d Blancpain GT Moscú City Racing 2015 19.05.2015 Forex4you: 8 Tahun mencapai sukses 30.04.2015 Miembro desde el mando de Follower de Share4you 25.03.2015 Inicio de sesión FasaPay kini tersedia dalam mata uang Rupia 13.01.2015 Penggabungan akun Ciento del día Klasik 24.12.2014 Forex4you ingin mengucapkan selamat Hari Natal en el baru 12.12.2014 Jadwal kerja Forex4you selama liburan Video Perdagangan Harian Akun Perdagangan Untuk Mitra Tentang Perusahaan Edukasi Primer piso, Casa Mandar, Johnsons Ghut, PO Box 3257, Road Town, Tortola, Islas Vírgenes Británicas (Keterangan lebih lanjut Hubungi kami) Forex4you Copyright 2007-2016, 2007-2016, E-Global Trade Finance Group, Inc. Di bawah Valores y Inversiones Bisnis Act 2010 Lisensi: SIBA / L / 12/1027. Laporan keuangan dari Perusahaan Grupo E-Global de Finanzas Comerciales setiap tahun diaudit oleh Perusahaan terbatas KPMG (BVI) Limited. Trading di pasar valuta asing memiliki risiko yang signifikan, termasuk kemungkinan kerugian dana. Perdagangan tidak cocok untuk semua inversor dan pedagang. Dengan meningkatkan peningkatan, risiko pinjaman (Pemberitahuan Resiko). Layanan en el área que está al aire libre ser un miembro de la comunidad, Inggris dan Jepang. Forex4you. co. id dimiliki dan dioperasikan oleh E-Comercio Global de Finanzas Grupo, Inc, BVI. Hukum Forex Dalam Syariah Islam Dewasa ini, transaksi keuangan merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Salah satu transaksi keuangan yang berkembang pesat adalá valas (valuta asing) atau deshabitación juga forex (divisas). Pasar forex adalah pasar uang internasional. Seboutan forex adalah berasal dari kegiatan pertukaran mata uang asing: FOReign EXchange. Forex adalah salah satu dari pasar keuangan termuda dan muncul sejak tahun 1970an. Dikarenakan volumen pasar yang sangrar besar, Forex adalá pasar yang paling berkembang secara dinamis. Bagi musulmanes, setiap muamalah yang kita lakukan harus sesuai dengan rambu-rambu syariat. Lalu, bagaimanakah hukum forex atau valas itu sendiri dalam Islam Dalam Islam, forex / valas disebut juga Sharf. Menurut bahasa, al sharf memiliki beberapa arti. Kelebihan dan tambahan Dari arti ini, ibadah nafila (sunah) disebut sharf sebab ia merupakan tambahan untuk ibadah yang fardu. Disebutkan dalam sebuah hadits, musulmanes de orang de Jaminan (miembro de dalam keamanan kepada orang nonmuslim) itu satu, (mesti dipelihara meskipun hanya) berasal dari satu orang. Orang-orang yang mengkhianati seorang musulmanes, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Alá tidak akan menerima ibadah sunah maupún ibadah fardhu darinya. (HR. Bukhari) Dalam hadits di atas menggunakan kata al-sharf yang berarti sunah, sedán adlu artinya yang fardu. Menolak (al-rad wa al daf), memindahkan serta memalingkan. Dalam Al Quran disebutkan: 34. Maka Tuhannya memperkenankan hace Yusuf dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS, Yusuf, 34) Kata al sharf dalam ayat ini artinya menolak tipu daya mereka dari nabi Yusuf. 127. dan apabila diturunkan satu sobrenat, sebagian mereka memandang kepada yang lain (sambil berkata): 8220Señor adora a la orang-orang muslim yang melihat kamu8221 sesudah itu merekapun pergi. Alá mahal mahal memalingkan hati mereka disebabkan mereka adalá kaum yang tidak mengerti. (QS en Taubah 127) BACA JUGA Bentuk-bentuk Akad Finansial dalam Islam Kata al sharf dalam ayat ini berarti memalingkannya dari kebenaran. Menurut istilah, al sharf adalah pertukaran dua jenis barang berharga atau jual beli uang dengan uang. Yang dimaksud barang berharga dan uang adalah dirham, dinar, atau yang sejenisnya termasuk mata uang yang berlaku pada zaman sekarang. Mata, zaman, sekarang, posisinya, sama, dengan, transaksi, dirham, dinar, pada, zaman, dahulu. Oleh karena itu, harus diberlakukan pula padanya hukum syari, bahkan sekalipun tidak memiliki cadangan emas. Ia sudah menjadi barang bernilai yang dipertukarkan di antara dua pihak yang bertransaksi, maka harus diberlakukan pula padanya hukum hukum yang berlaku bagi benda bernilai. Transaksi ini disebut sharf karena biasanya setiap pihak yang bertransaksi berharap ada keuntunga atau karena secara khas dikembalikan dalam bentuk serupa dan sering berpindah tangan. Transaksi en el boleh diistilahkan sebagai baI (jual beli) atau sharf (pertukaran mata uang). Hukum Transaksi Sharf (Forex atau Valas) Menurut Fatwa DSN Nomor: 28 / DSN-MUI / III / 2002, menyatakan bahwa transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan) b. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama y secara tunai (attaqabudh). re. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan y secara tunai. Adaptación y aceptación de los pasajeros Transaksi Valuta Asing: a. Transaksi Spot. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (sobre el mostrador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, segundo. Transaksi Delantero. Yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. karena Gama Gama yang digunakan adalah yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah). BACA JUGA Saham Dalam Syariah Islam c. Intercambio de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembélian antara penjualan valas yang sama dengan harga adelante. Hukumnya haram. Karena mengandung más sin respuesta (spekulasi). re. Opción Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidad valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung más sin respuesta (spekulasi). Dewasa ini, banyak pedagang valas menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Seringkali seseorang membei uang, namun diserahkan beberapa saat kemudian atau diterima beberapa saat kemudian. Sering juga seseorang membeli uang dari pihak kedua, kemudian menjualnya pada pihak ketiga sebelum ia menerima uang tersebut dari pihak kedua. Semua praktek ini menyalahi syarat-syarat sahnya transaksi valas. Dengan demikiano, semua praktek tersebut rusak (fasid). Kepemilikan yang dihasilkan dari transaksi semacam ini adalá sesuatu yang buruk dan akan menghilangkan keberkahan. Bahkan, transaksi semacam ini akan mengakibatkan kerugian. Oleh karena itu, seorang musulmanes sudah seharusnya lebih memilih yang halal sesuai dengan syariat Allah swt. Sehingga Allah miembro de berkah dalam keluarga dan hartanya. Semoga Allah miembro kita taufik. Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan ole de comerciante de Indonesia. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Comercio Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan / komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan ALAT bayar yaitu Uang yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga en relieve PERBANDINGAN Nilai MATA Uang antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima El peny del menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi yaitu jual-beli: barangnya Suci (najis Bukan) de Dapat dimanfaatkan de Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada diceangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli salam itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam el aire, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkán sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangán penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunya hak khiyar, artinya boleh meneruskán atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam Untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus / tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, sebagainya dan, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah al-Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA QUE ASA DAN SAHAM Yang dimaksud dengan el valor adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, libra esterlina Inggris, ringgit Malasia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh idee dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul península perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, masing-masing (kurs adalah, perbandingan, nilai uangnya, terhadap, mata uang asing) Misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. kurs Pencatatan uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77..) FATWA MUI tentang Perdagangan Valas Fatwa Dewan Nasional Cherámico Majelis Ulama Indonesia No: 28 / DSN-MUI / III / 2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dentro sejumlah Kegiatan Untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), Baik antar mata Uang sejenis maupun antar mata Uang berlainan jenis. segundo. Bahwa dentro URF tijari (Tradisi Perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dentro pandangan ajaran Islam berbeda Antara satu bentuk dengan bentuk sido puesto. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah (en español) tela tela tela tela................ 2. Hadíz Nabi Riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Judri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli UIT hanya Boleh dilakukan atas Dasar kerelaan (antara Kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih olé. Ibnu Hibban). 3. Hadíz Nabi Riwayat musulmán, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Mayah, teks dengan musulmanes dari Ubadah bin Shamit, Nabi vio bersabda: (Juallah) emas dengan emas, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara Tunai .. 4. Hadíz Nabi Riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Jattab, Nabi vio bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat musulmán dari Abu Said al-Khudri, Nabi vio bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmanes dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah vio melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadíz Nabi Riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian de Dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat Yang Yang mengharamkan atau halal haram menghalalkan yang. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidad Usaha Syariah Banco BNI no. UUS / 2/878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Nasional Cherámico pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H / 28 Maret 2002. Dewan Nasional Cherámico Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Clasificación no Untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transakta atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama en secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pata, sa, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuación Asing 1. Transaksi SPOT, yayu transaksi pembélian dan penjualan valuta asing untuk penyeraan pada saat itu (sobre el mostrador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya boleh adalah, karena dianggap Tunai, sedangkan waktu Dua Hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi ADELANTE, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan Untuk waktu yang Akan datang, Antara 2x24 atasco sampai dengan satu Año. Hukumnya haram adalah, karena Gama yang digunakan adalah Gama yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian Hari, padahal Gama pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan je de calificación yang disepakati, kecuali dilakukan dentro bentuk hacia delante acuerdo Untuk kebutuhan yang tidak de Dapat dihindari (lil Hajah) 3. SWAP Transaksi yaitu Suatu Kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan harga punto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan Gama hacia adelante. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). 4. Transaksi OPCIÓN yaitu Kontrak Untuk memperoleh hak dentro rangka membeli atau hak Untuk menjual yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah unidad de valuta asing pada Gama dan jangka waktu atau tanggal ajir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur másir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian Hari Ternyata terdapat kekeliruan, diubah Akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIA


No comments:

Post a Comment